Struktur Kepengurusan LEBAH TB
Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat (LEBAH TB) adalah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang bantuan hukum dan advokasi di wilayah Tepi Barat. LEBAH TB memiliki struktur kepengurusan yang terdiri dari:
Dewan Pembina:
Bertugas memberikan arahan strategis dan pengawasan terhadap kinerja organisasi.
Terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan profesional hukum yang memiliki reputasi dan integritas tinggi.
Dewan Pengurus:
Bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional organisasi sehari-hari.
Terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Divisi-divisi teknis.
Divisi-divisi teknis meliputi Divisi Litigasi, Divisi Advokasi, Divisi Penelitian dan Publikasi, serta Divisi Pengembangan Kapasitas.
Staf Profesional:
Terdiri dari pengacara, analis hukum, peneliti, dan staf administrasi yang berpengalaman di bidangnya.
Bertanggung jawab dalam memberikan layanan bantuan hukum, melakukan advokasi, serta menjalankan program-program organisasi.
Struktur kepengurusan LEBAH TB dirancang untuk memastikan tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan efektivitas organisasi dalam menjalankan misi dan tujuannya. Dewan Pembina berperan sebagai pemegang kebijakan tertinggi, sementara Dewan Pengurus dan staf profesional bertanggung jawab dalam pelaksanaan operasional sehari-hari.