Bicara mengenai Sistem Hukum Indonesia, menguraikan mengenai seperangkat aturan yang berlaku yang sifatnya memaksa dan mempunyai sangsi bagi masyarakat yang melanggar. Adapun pembagian hukum berdasarkan sumbernya yaitu peraturan perundang-undangan, hukum adat, traktat, jurisprudence dan pendapat parah ahli atau yang biasa disebut doktrinal. Sedangkan dalam Sistem Hukum Indonesia, bentuk hukum terdiri dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, hukum tertulis atau biasa disebut hukum formil peraturan hukum yang tertuang dalam peraturan perundang undangan, sedangkan tidak tertulis peraturan yang masih berlaku dan di yakin dalam suatu kelompok masyarakat yang biasanya disebut hukum kebiasaan dan dapat digunakan karena adanya pengakuan suatu kelompok. Gambar oleh Ichigo121212 dari Pixabay Isi dari hukum sendiri terdiri dari hukum privat dan hukum publik, dimana hukum privat mengatur sengketa antara orang perorangan dimana dalam arti luas mencakup hu...