Bicara mengenai Sistem Hukum Indonesia, menguraikan mengenai seperangkat aturan yang berlaku yang sifatnya memaksa dan mempunyai sangsi bagi masyarakat yang melanggar.
Adapun pembagian hukum berdasarkan sumbernya yaitu peraturan perundang-undangan, hukum adat, traktat, jurisprudence dan pendapat parah ahli atau yang biasa disebut doktrinal.
Sedangkan dalam Sistem Hukum Indonesia, bentuk hukum terdiri dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, hukum tertulis atau biasa disebut hukum formil peraturan hukum yang tertuang dalam peraturan perundang undangan, sedangkan tidak tertulis peraturan yang masih berlaku dan di yakin dalam suatu kelompok masyarakat yang biasanya disebut hukum kebiasaan dan dapat digunakan karena adanya pengakuan suatu kelompok.
![]() |
Gambar oleh Ichigo121212 dari Pixabay |
Isi dari hukum sendiri terdiri dari hukum privat dan hukum publik, dimana hukum privat mengatur sengketa antara orang perorangan dimana dalam arti luas mencakup hukum perdata dan dagang sedangkan dalam arti sempit menyangkut hukum perdata, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara negara dan perangkatnya atau negara dengan warga negara dimana hukum publik adalah hukum tatanegara , hukum administrasi negara dan hukum pidana.
Dalam hukum pidana dalam Sistem Hukum Indonesia, terdapat perbedaan antara KUHP dan KUHAP, dimana pasal-pasal yang disusun untuk mengatur tindakan pidana bersumber dari KUHP sedangkan tata cara pelaksanaan diatur dalam KUHAP. Untuk itu jika melihat dari penjabaran diatas dapat dipastikan hukum sangat diperlukan untuk mengatur ketertiban dan melindungi hak-hak individu dari kejahatan.
Hukum berbicara tentang batasan-batasan tentang perbuatan yang dianggap melanggar norma, ancaman hukuman, kewenangan dan mekanisme penegakan hukum. perlunya kita mengenal sistem peradilan di Indonesia merupakan suatu hal yang penting dimana kita harus paham perbedaan antara peradilan dan pengadilan, suatu proses yang dijalankan oleh institusi penegak hukum disebut peradilan dan pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara.
Menurut UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Sistem Hukum Indonesia, ada empat kategori peradilan di Indonesia, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer,
dimana peradilan umum memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata, yang dilaksanakan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkama Agung sebgai pengadilan tertinggi, Dalam peradilan umum juga meliputi sejumlah pengadilan khusus, yaitu pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan HAM, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial (PHI), dan pengadilan perikanan.
Pengadilan Agama dalam Sistem Hukum Indonesia, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Ke warisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, Wakaf dan sedekah.
Sedangkan Sengketa Tata Usaha Negara dalam Sistem Hukum Indonesia, merupakan sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara, antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah.
Dan yang terakhir adalah Peradilan militer, dimana Peradilan militer memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terhadap seseorang yang berstatus militer, atau yang di persamakan dengan militer.
loading...
Comments
Post a Comment