Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Pidana

Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat Perjuangkan Restitusi untuk Keluarga Korban Pembunuhan Anak

Dalam sebuah langkah penting bagi keadilan, Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu telah mengabulkan sebagian permohonan restitusi yang diajukan oleh Herman, ayah dari Abdul Rahim (8), korban pembunuhan oleh terpidana MF (16). Gambar oleh  Gerd Altmann  dari  Pixabay Meskipun jumlah restitusi yang dikabulkan, Rp20 juta, lebih rendah dari permohonan awal sebesar Rp43,5 juta, putusan ini dianggap sebagai tonggak sejarah di wilayah Indonesia Timur. "Putusan restitusi ini merupakan yang pertama dilakukan pengadilan negeri di kawasan ini. Kisah tragis ini bermula pada Selasa, 31 Oktober 2023, ketika Abdul Rahim, bocah berusia 8 tahun, ditemukan tewas di Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pelakunya adalah MF, seorang remaja berusia 16 tahun yang merupakan anak pensiunan polisi. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu kemudian memvonis MF dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Dalam proses hukum ini, Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat berperan sebagai pih...

Bantuan Hukum bagi Keluarga Korban Penganiayaan Mematikan terhadap Penyandang Disabilitas di Palu

Pendampingan hukum bagi keluarga korban penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang disabilitas tuna rungu di Palu merupakan suatu keharusan dalam menjaga keadilan dan hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh korban dan keluarganya. Kasus ini, yang melibatkan tersangka Moh Takdir dan korban Slamet , memunculkan kebutuhan akan bantuan hukum yang komprehensif dan tepat. Gambar oleh  Clker-Free-Vector-Images  dari  Pixabay Kejadian tragis ini terjadi pada Hari Rabu, tanggal 27 Desember 3033, sekitar jam 00.30 WITA, di Jalan Setia Budi, tepatnya di Cafe Bang Opi, kelurahan Talise, kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Kronologi kejadian memperlihatkan eskalasi konflik antara tersangka dan korban, yang pada akhirnya menyebabkan kematian tragis seorang disabilitas tuna rungu. Menurut kronologi kejadian yang dilaporkan, terlihat bahwa tersangka, yang sedang berada di sekitar warung tanpa ada orang lain kecuali dia sendiri, terpancing amarah oleh korban yang mendatangi warung ...

Kasus Pembunuhan Cici Triana: Proses Persidangan dan Dukungan LEBAH TB dalam Pencarian Keadilan

Pendampingan Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat (LEBAH TB) kepada Keluarga Korban Pembunuhan Keji.  Pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023, sekitar pukul 01.00 WITA, atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, sebuah kejadian mengerikan terjadi di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Seorang gadis berinisial CT (23) menjadi korban pembunuhan yang kejam. Kejadian ini diduga dilakukan oleh empat pelaku yang bernama Ari, Oktavianus, Abi, dan Kefin. Mereka dengan kejam menganiaya korban hingga menyebabkannya tewas. Selain itu, dua pelaku lainnya juga melakukan tindakan perkosaan terhadap korban yang sudah tak berdaya. Gambar oleh  PublicDomainPictures  dari  Pixabay Perbuatan keji yang dilakukan oleh para pelaku ini sangat mengenaskan. Mereka tidak hanya menganiaya korban dengan menggunakan benda tajam, tetapi juga melakukan tindakan perkosaan yang sangat tidak manusiawi. Kasus ini telah menimbulkan rasa duka yang mendalam bagi ...

Pendampingan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat untuk Korban dalam Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka-Luka Berat

Pendampingan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat untuk Korban dalam Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka-Luka Berat Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat telah memberikan pendampingan hukum kepada korban dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat. Kasus ini melibatkan Terdakwa Jafar Din Dg. Amir yang melakukan perbuatan tersebut pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023, di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala. Gambar oleh  愚木混株 Cdd20  dari  Pixabay Kejadian bermula ketika Terdakwa Jafar Din Dg. Amir terlibat dalam permasalahan penutupan jalan akses menuju kebun dengan Saksi Agustakari. Pada saat itu, Terdakwa Jafar Din Dg. Amir membawa sebilah parang dan bertemu dengan Saksi Agustakari yang sedang melintas dengan sepeda motor. Tanpa alasan yang jelas, Terdakwa Jafar Din Dg. Amir mendekati Saksi Agustakari dan secara berulang kali menebasnya dengan menggunakan parang tersebut ke berbagai...

Konsultasi Hukum Gratis, Akses Keadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat

Saat ini, pemahaman yang mendalam tentang hukum sangat penting bagi individu yang menghadapi masalah hukum. Namun, tidak semua orang memiliki akses mudah dan terjangkau ke layanan konsultasi hukum profesional. Untungnya, ada Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat yang menyediakan konsultasi hukum gratis kepada individu yang membutuhkan. Melalui layanan ini, mereka dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang masalah hukum yang dihadapi dan menerima nasihat hukum yang relevan. Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat dan manfaat konsultasi hukum gratis yang mereka tawarkan. Latar Belakang Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat adalah organisasi nirlaba yang bertujuan untuk memberikan akses keadilan kepada individu yang mungkin tidak mampu memperoleh bantuan hukum profesional. Mereka menyadari bahwa masalah hukum dapat menjadi beban yang berat bagi banyak orang, terutama jika mereka tidak memiliki sumber daya finansial ...

Mengembangkan Kebijakan Hukum yang Adil dan Inklusif, Peran Lembaga dalam Meningkatkan Sistem Hukum

Dalam era modern ini, penting bagi suatu negara untuk memiliki kebijakan hukum yang adil dan inklusif. Kebijakan hukum yang baik akan memberikan dasar yang kuat bagi sistem hukum suatu negara, menjaga keadilan, dan melindungi hak asasi manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat secara aktif terlibat dalam mengembangkan kebijakan hukum yang adil dan inklusif melalui riset, advokasi, dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan. Riset sebagai Landasan Pengembangan Kebijakan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat menyadari pentingnya riset sebagai landasan pengembangan kebijakan hukum yang efektif. Melalui riset yang mendalam dan berkelanjutan, lembaga ini mengumpulkan informasi dan data yang diperlukan untuk memahami isu-isu hukum yang sedang berkembang. Riset ini melibatkan analisis mendalam terhadap peraturan-peraturan hukum yang ada, studi perbandingan dengan negara lain, serta pemantauan terhadap perkembangan hukum nasional dan internasional. Hasil riset ...

Mewujudkan Akses Keadilan di Sulawesi Tengah melalui Bantuan Hukum Tepi Barat

Dalam sistem hukum modern, akses keadilan adalah hak fundamental setiap individu. Namun, kenyataannya, masih banyak orang yang tidak mampu memperoleh bantuan hukum yang mereka butuhkan. Untuk mengatasi masalah ini, Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat telah berdiri, menyediakan bantuan hukum dan advokasi bagi individu yang membutuhkan, terutama di wilayah Sulawesi Tengah. Misi kami adalah memastikan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang adil dalam sistem hukum. Gambar oleh  Ezequiel Octaviano  dari  Pixabay Menyediakan Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat berkomitmen untuk menyediakan bantuan hukum kepada individu yang tidak mampu secara finansial. Kami memahami bahwa biaya yang terkait dengan pengacara dan proses hukum dapat menjadi hambatan bagi banyak orang. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan tim advokat yang terampil dan berpengalaman untuk memberikan bantuan hukum yang berkualitas tanpa memandang keuangan klien kami. Tim advokat kami siap membantu d...

Cover Version Non Lisensi Tri Suaka dan Zidan di Somasi

Belajar hukum dari kasus Zidan, apakah mencover lagu milik orang sudah diatur dalam hukum di Indonesia, dan jenis hukum apa yang digunakan jika terdapat pelanggaran, dalam  hukum di indonesia yang kita ketahui bahwa indonesia adalah negara hukum, tujuan hukum berlaku sama di semua negara hukum, dan  sistematika hukum dapat digunakan dalam kasus kasus serupa. Nama Tri Suaka dan Zinidin Zidan, belakangan luas dibahas di jejaring sosial, karena dua musisi yang memiliki masalah dengan Andika Kangen Band, sekarang  di somasi oleh Forum Komunikasi Artis Minangkabau ( FORKAMI ) lantaran kedua musisi tersebut diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan cover version  tanpa izin dari komposer, kedua musisi tersebut disinyalir  melakukan pembajakan terhadap karya orang, mereka diancam akan membayar denda Milliar Rupiah.    Gambar oleh Pexels dari Pixabay Kita ketahui bersama bahwasannya musik merupakan sebuah karya seni, hasil karya cipta yang dila...