Skip to main content

Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat Perjuangkan Restitusi untuk Keluarga Korban Pembunuhan Anak

Dalam sebuah langkah penting bagi keadilan, Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu telah mengabulkan sebagian permohonan restitusi yang diajukan oleh Herman, ayah dari Abdul Rahim (8), korban pembunuhan oleh terpidana MF (16).

Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay

Meskipun jumlah restitusi yang dikabulkan, Rp20 juta, lebih rendah dari permohonan awal sebesar Rp43,5 juta, putusan ini dianggap sebagai tonggak sejarah di wilayah Indonesia Timur. "Putusan restitusi ini merupakan yang pertama dilakukan pengadilan negeri di kawasan ini.

Kisah tragis ini bermula pada Selasa, 31 Oktober 2023, ketika Abdul Rahim, bocah berusia 8 tahun, ditemukan tewas di Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pelakunya adalah MF, seorang remaja berusia 16 tahun yang merupakan anak pensiunan polisi. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu kemudian memvonis MF dengan hukuman 7,5 tahun penjara.

Dalam proses hukum ini, Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat berperan sebagai pihak yang dikuasakan oleh keluarga korban untuk mengajukan permohonan restitusi.   rasa syukur atas putusan restitusi yang diperoleh. "Keluarga korban akhirnya mendapatkan keadilan yang selama ini mereka perjuangkan," 

Di sisi lain, Selvi, ibu dari Abdul Rahim, mengajak orang tua pelaku untuk datang berkunjung ke rumahnya dan berziarah ke makam anaknya. Ini menunjukkan betapa besarnya hati Selvi untuk memaafkan dan mencari jalan perdamaian.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hukum bagi korban kejahatan dan keluarganya. Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat telah menunjukkan dedikasi dan keberhasilannya dalam memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Semoga putusan ini dapat menjadi inspirasi bagi penegakan hukum yang lebih adil dan berpihak pada korban di masa mendatang.



Share this:

Comments