Skip to main content

Pendampingan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat untuk Korban dalam Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka-Luka Berat

Pendampingan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat untuk Korban dalam Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka-Luka Berat

Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat telah memberikan pendampingan hukum kepada korban dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat. Kasus ini melibatkan Terdakwa Jafar Din Dg. Amir yang melakukan perbuatan tersebut pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023, di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala.


Gambar oleh 愚木混株 Cdd20 dari Pixabay


Kejadian bermula ketika Terdakwa Jafar Din Dg. Amir terlibat dalam permasalahan penutupan jalan akses menuju kebun dengan Saksi Agustakari. Pada saat itu, Terdakwa Jafar Din Dg. Amir membawa sebilah parang dan bertemu dengan Saksi Agustakari yang sedang melintas dengan sepeda motor. Tanpa alasan yang jelas, Terdakwa Jafar Din Dg. Amir mendekati Saksi Agustakari dan secara berulang kali menebasnya dengan menggunakan parang tersebut ke berbagai bagian tubuh, seperti tangan kiri, punggung tangan kanan, dagu, kepala, belakang leher, dan tubuh bagian belakang. Setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Agustakari.

Akibat perbuatan tersebut, Saksi Agustakari menderita luka-luka berat. Hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Samaritan pada tanggal 2 April 2023 menunjukkan temuan yang mengindikasikan adanya luka robek di berbagai bagian tubuh, seperti dagu, punggung kepala, belakang leher, bahu, punggung, pinggang, lengan kiri, serta patah tulang pada jari-jari tangan kanan, lengan kiri, dan tulang belikat kiri. Berdasarkan temuan tersebut, korban dapat dikategorikan mengalami luka berat yang mengancam nyawanya.

Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Jafar Din Dg. Amir tersebut merupakan tindakan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Tindakan tersebut memiliki sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap Terdakwa.

Dalam kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat telah memberikan pendampingan hukum kepada korban agar hak-haknya dapat dilindungi dan kepentingannya diwakili secara adil dalam proses hukum. Pendampingan hukum dilakukan dengan memberikan bantuan dalam hal pengumpulan bukti-bukti, pemahaman mengenai proses hukum, serta perwakilan hukum di pengadilan.

Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat juga berperan dalam memastikan bahwa korban mendapatkan akses keadilan yang memadai dan pemulihan yang sesuai. Mereka membantu korban dalam mengajukan tuntutan hukum terhadap Terdakwa, serta mewakili korban dalam proses peradilan.

Pada akhirnya, pendampingan hukum yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat kepada korban dalam kasus penganiayaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak. Melalui pendampingan hukum ini, diharapkan korban dapat memperoleh keadilan yang pantas dan Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.



Share this:

Comments