Skip to main content

Cover Version Non Lisensi Tri Suaka dan Zidan di Somasi

Belajar hukum dari kasus Zidan, apakah mencover lagu milik orang sudah diatur dalam hukum di Indonesia, dan jenis hukum apa yang digunakan jika terdapat pelanggaran, dalam  hukum di indonesia yang kita ketahui bahwa indonesia adalah negara hukum, tujuan hukum berlaku sama di semua negara hukum, dan  sistematika hukum dapat digunakan dalam kasus kasus serupa. Nama Tri Suaka dan Zinidin Zidan, belakangan luas dibahas di jejaring sosial, karena dua musisi yang memiliki masalah dengan Andika Kangen Band, sekarang  di somasi oleh Forum Komunikasi Artis Minangkabau (FORKAMI) lantaran kedua musisi tersebut diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan cover version  tanpa izin dari komposer, kedua musisi tersebut disinyalir  melakukan pembajakan terhadap karya orang, mereka diancam akan membayar denda Milliar Rupiah.

 
 Gambar oleh Pexels dari Pixabay

Kita ketahui bersama bahwasannya musik merupakan sebuah karya seni, hasil karya cipta yang dilakukan para industri kreatif,  membutuhkan banyak pengorbanan waktu, tenaga dan biaya,untuk menciptakan sebuah karya seni seperti musik, melihat proses panjang para seniman musik  dalam menciptakan sebuah karya cipta, mesti disertai dengan perlindungan karya kreatif yang dihasilkan.

Perlindungan hukum adalah semua upaya untuk memenuhi hak dan bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban, perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat direalisasikan dalam bentuk, seperti memberikan ganti rugi, kompensasi, dan Bantuan Hukum. Soerjono Soekanto (1984).

Sehingga seniman dapat terus bekerja dengan tenang tanpa takut akan pekerjaan mereka, sedangkan bicara mengenai hak kekayaan intelektual.

Wikipedia Indonesia  dijelaskan,  kekayaan intelektual, lebih lengkapnya adalah hak atas kekayaan intelektual (KI, HKI atau Haki) jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas, disini kita dapat melihat adanya sebuah nilai ekonomis yang dimiliki dalam hak atas kekayaan intelektual.

Kehadiran peran negara dalam hal ini sangat diperlukan, untuk melindungi karya seniman, terutama Karya penciptaan musik, sehingga dihindari oleh para pembajak yang menyerang dengan cemerlang, meliput lagu orang tanpa izin dari pencipta. dengan cara remake lagu dan diunggah di YouTube dengan tujuan komersil mendapat keuntungan.

Maraknya pembajakan dengan cover lagu ciptaan orang yang dilakukan di tanah air, adalah cerminan dari ketidak cukupan pemerintah dalam memeranggi para pembajak karya seni musik di tanah air, sehingga masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa cover version  lagu orang tanpa izin dari pihak penciptanya bukan menjadi persoalan  penting. hal ini sangat  merugikan, 

Jika kita lihat bagaimana keseriusan yang dilakukan negara lain dalam hal perlindungan terhadap karya-karya seni, bukan sekedar membuat aturan undang -undang namun juga dibarengi dengan pengawasan dan kontrol yang ketat. terlebih lagi dalam hal  lagu cover milik orang. 

Di Indonesia sendiri  secara hukum hal ini telah diatur dalam undang-undang nomor 28 Tahun 2014  tentang hak cipta, lagu diatur dalam pasal 40 ayat (1) huruf D bahwa lagu dan /atau musik dengan atau tanpa teks dilindungi, meskipun  secara eksplisit mengenai cover lagu memang belum tertuang secara tertulis, hal ini dikarenakan pada saat undang undang dibuat media sosial perkembangannya tidak semasif seperti saat ini, seperti  YouTube.

Pada kasus pembajakan yang dilakukan oleh kedua musisi bernama Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang  baru saja di somasi oleh Forum Komunikasi Artis Minangkabau (FORKAMI) , Aturan hukum  dikenakan  mengacu pada  UU No 28 tahun 2014 Tentang hak cipta, pada pasal 1 Ayat (23) disebutkan  Pembajakan adalah reduplikasi ciptaan  dan /atau produk Hak terkait  secara tidak sah dan mendistribusikan barang hasil  dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan Pada Pasal 113 ayat (3) dan (4) UU Hak Cipta  menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak dan / atau tanpa izin Pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta, dan memenuhi unsur pada ayat (3), yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh ) tahun dan/ atau pidana  denda paling banyak  Rp. 4.000.000.000,00(Empat Miliar Rupiah).

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan dari  pasal diatas lagu  cover  tanpa izin penciptanya merupakan pelanggaran hukum dan dapat di tuntut secara pidana dan perdata, berdasarkan dampak ekonomi yang menyebabkan kerugian bagi komposer, karena  tidak mendapatkan hak royalti   dari hasil karya cipta nya yang dibajak, dan secara moral perbuatan remake tanpa izin penciptanya telah melanggar norma moral yang hidup dalam masyarakat dimana kita diajarkan tentang laku hidup yang baik berdasarkan tingkah laku hidup yang seharusnya, adalah langkah dan prosedur yang tepat untuk menghindari tuntutan hukum, sebelum remake , tidak cukup hanya memasukkan nama dan pencipta asli di lagu cover  tersebut, tetapi perlu untuk mendapatkan hak lisensi pencipta sebagai pemilik hak cipta.

Dasar Hukum

Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014  Tentang Hak cipta 




Share this:

Comments