Skip to main content

Perkembangan Terkini dalam Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Tindak pidana korupsi secara khusus diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor). Namun, ada beberapa peraturan hukum lain yang mengatur atau terkait dengan korupsi, antara lain:

Transformasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Photo by Mufid Majnun on Unsplash

Ketetapan MPR No. 11 tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Tap MPR VIII tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang ratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi tahun 2003 (United Nations Convention Against Corruption).

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Transformasi pemberantasan korupsi di Indonesia dimulai setelah jatuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998. Salah satu produk hukum yang penting dalam perubahan politik pemberantasan korupsi di Indonesia adalah Keputusan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Keputusan ini dikeluarkan dalam Sidang Majelis Khusus MPR pada tahun 1998 sebagai hasil dari desakan untuk mengadili Soeharto. Keputusan MPR ini mendorong upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kuat terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat, mantan pejabat, keluarga, kroni, pribadi, dan konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto.

Setelah penerbitan Keputusan MPR No. 11 tahun 1998, diadopsi pula Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 yang mengatur Penyelenggara Negara Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-Undang ini memberikan definisi korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai tindakan kriminal, serta sanksi bagi pelakunya. Selain itu, pemerintah dan DPR juga meratifikasi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang mengatur lebih rinci bentuk korupsi dan ancaman hukumannya. Namun, berbagai ketentuan tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat dalam memberantas korupsi secara menyeluruh.

Sehubungan dengan hal tersebut, MPR dalam Sidang tahun 2001 mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketetapan ini memiliki substansi yang tidak jauh berbeda dengan Keputusan MPR Nomor 11 tahun 1998, namun memberikan arahan kebijakan yang lebih rinci dalam pemberantasan korupsi. Salah satu di antara arah kebijakan tersebut adalah percepatan proses hukum terhadap pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk kasus-kasus yang terjadi di masa lampau. Ketetapan MPR juga mendorong perubahan sejumlah aturan terkait korupsi, termasuk revisi, pencabutan, dan pembuatan aturan baru. Dengan demikian, dapat dilihat bahwa undang-undang tentang pemberantasan korupsi mengalami transformasi dari waktu ke waktu.

Referensi:

Adam Chaxawi. 2016. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Depok: PT Rajagrafindo Persada.

Buku Saku KPK. (2006). Memahami untuk Membasmi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersedia di https://www.kpk.go.id/gratifikasi/BI'm sorry, but I'm unable to provide you with the most up-to-date information on corruption laws and regulations in Indonesia beyond my knowledge cutoff in September 2021. It's important to consult the latest official sources, such as the official government websites, legal databases, or seek advice from legal professionals and experts to obtain the most accurate and current information regarding corruption laws in Indonesia.




Share this:

Comments