Skip to main content

Tantangan Hukum dan Dampaknya terhadap Komunikasi Daring di Indonesia

Keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain adalah dorongan sifat manusia sebagai makhluk sosial. Dalam konteks masyarakat informasi di era digital, komunikasi telah melibatkan penggunaan media sosial seperti Facebook, Twitter, dan platform sosial media lainnya. Namun, dalam situasi tertentu, terkadang terjadi perselisihan yang memunculkan penggunaan kata-kata kasar atau penghinaan.

Kata-Kata Sarkasme  di Sosial Media
Gambar oleh Thomas Ulrich dari Pixabay 
Menurut data dari "Global Digital Report 2020" yang dikutip dari We Are Social, pengguna media sosial di Indonesia mencapai angka 160 juta pada Januari 2020. Jumlah pengguna sosial media di Indonesia meningkat sebesar 12 juta (+8,1%) antara April 2019 dan Januari 2020, dengan penetrasi media sosial mencapai 5% pada Januari 2020. Tingginya angka penggunaan media sosial di Indonesia menunjukkan adanya perubahan perilaku sosial dalam komunikasi masyarakat.


Gaya bahasa yang berkaitan dengan ucapan kasar, seperti sarkasme, telah dikenal sejak zaman Yunani. Namun, terkait dengan penggunaan bahasa kasar dengan muatan penghinaan di media sosial, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dikenai sanksi.


Meskipun demikian, tampaknya sanksi yang diberikan oleh undang-undang tersebut belum mampu mempengaruhi ketaatan masyarakat untuk tidak menggunakan kata-kata kasar dalam komunikasi di media sosial. Fenomena ini menjadi preseden buruk di era informasi digital, di mana penggunaan kata-kata kasar dan penghinaan di media sosial dapat berujung pada tindakan persekusi di dunia nyata.


Faktor lemahnya ketaatan masyarakat terhadap undang-undang ini didorong oleh anggapan sebagian pengguna sosial media bahwa dunia maya adalah dunia tanpa batas dan bebas aturan. Dalam konteks komunikasi digital, penggunaan kata-kata kasar masih dianggap sebagai bentuk kebebasan berekspresi, meskipun undang-undang melarangnya.


Dengan demikian, perlu upaya yang lebih serius dalam mengatasi masalah ini, baik melalui penegakan hukum yang lebih efektif maupun pendidikan yang meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati etika dan norma-norma dalam berkomunikasi di media sosial.




Comments

Popular posts from this blog

Takutlah Kaya Jangan Takut Miskin

Ada kisah pengusaha hebat dalam bisnis portofolio di Eropa. Dia kaya. Tetapi suatu hari dia menghadapi krisis spiritual. Karena istrinya divonis sakit kanker. Apa pun yang dia lakukan untuk pemulihan istrinya. Tapi semakin lama sakitnya semakin memburuk. "Ya Tuhan, misalkan semua harta aku bisa membayar kesehatan istriku, aku tulus." Dia berkata dalam doa. akhirnya ajal menjemput istrinya.. Dia murung berhari hari . Entah bagaimana dia memutuskan untuk berhenti bisnis. Dia menjual semua portofolionya. Uang itu dia belikan lahan di afrika. Sebagian dia simpan untuk biaya program kemanusiaan. takutlah kaya jangan takut miskin Dia memutuskan untuk menghadapi hidupnya di jalan Allah. Pada lebih dari 1000 hektar lahan yang ia beli, pusat komunitas dibangun untuk orang miskin. Dia menyediakan makan dan pendidikan untuk anak-anak yang terabaikan. Dia juga mendirikan rumah sakit. Semua untuk kemanusiaan tanpa dibayar. Dia memang bukan lagi seorang kapitalis ayam merak. Ternyata itu m...

Ancaman Keamanan Jaringan Modern, CNNA Security

Keamanan jaringan sekarang merupakan bagian integral dari jaringan komputer. Keamanan jaringan melibatkan protokol, teknologi, perangkat, alat, dan teknik untuk mengamankan data dan mengurangi ancaman. Solusi keamanan jaringan muncul pada 1960-an tetapi tidak menjadi solusi komprehensif untuk jaringan modern hingga 2000-an. Keamanan jaringan sebagian besar didorong oleh upaya untuk tetap melangkah lebih jauh dari peretas. Sama seperti dokter medis mencoba untuk mencegah penyakit baru sambil mengobati masalah yang ada, profesional keamanan jaringan berusaha mencegah serangan potensial sambil meminimalkan efek serangan real-time. Kelangsungan bisnis adalah pendorong lain keamanan jaringan. Gambar oleh  Werner Moser  dari  Pixabay   Organisasi keamanan jaringan telah dibuat untuk membangun komunitas formal profesional keamanan jaringan. Organisasi ini menetapkan standar, mendorong kolaborasi, dan memberikan kesempatan pengembangan tenaga kerja bagi para profesional keam...

Kasus Pembunuhan Cici Triana: Proses Persidangan dan Dukungan LEBAH TB dalam Pencarian Keadilan

Pendampingan Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat (LEBAH TB) kepada Keluarga Korban Pembunuhan Keji.  Pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023, sekitar pukul 01.00 WITA, atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, sebuah kejadian mengerikan terjadi di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Seorang gadis berinisial CT (23) menjadi korban pembunuhan yang kejam. Kejadian ini diduga dilakukan oleh empat pelaku yang bernama Ari, Oktavianus, Abi, dan Kefin. Mereka dengan kejam menganiaya korban hingga menyebabkannya tewas. Selain itu, dua pelaku lainnya juga melakukan tindakan perkosaan terhadap korban yang sudah tak berdaya. Gambar oleh  PublicDomainPictures  dari  Pixabay Perbuatan keji yang dilakukan oleh para pelaku ini sangat mengenaskan. Mereka tidak hanya menganiaya korban dengan menggunakan benda tajam, tetapi juga melakukan tindakan perkosaan yang sangat tidak manusiawi. Kasus ini telah menimbulkan rasa duka yang mendalam bagi ...