Keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain adalah dorongan sifat manusia sebagai makhluk sosial. Dalam konteks masyarakat informasi di era digital, komunikasi telah melibatkan penggunaan media sosial seperti Facebook, Twitter, dan platform sosial media lainnya. Namun, dalam situasi tertentu, terkadang terjadi perselisihan yang memunculkan penggunaan kata-kata kasar atau penghinaan.
Menurut data dari "Global Digital Report 2020" yang dikutip dari We Are Social, pengguna media sosial di Indonesia mencapai angka 160 juta pada Januari 2020. Jumlah pengguna sosial media di Indonesia meningkat sebesar 12 juta (+8,1%) antara April 2019 dan Januari 2020, dengan penetrasi media sosial mencapai 5% pada Januari 2020. Tingginya angka penggunaan media sosial di Indonesia menunjukkan adanya perubahan perilaku sosial dalam komunikasi masyarakat.
Gaya bahasa yang berkaitan dengan ucapan kasar, seperti sarkasme, telah dikenal sejak zaman Yunani. Namun, terkait dengan penggunaan bahasa kasar dengan muatan penghinaan di media sosial, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dikenai sanksi.
Meskipun demikian, tampaknya sanksi yang diberikan oleh undang-undang tersebut belum mampu mempengaruhi ketaatan masyarakat untuk tidak menggunakan kata-kata kasar dalam komunikasi di media sosial. Fenomena ini menjadi preseden buruk di era informasi digital, di mana penggunaan kata-kata kasar dan penghinaan di media sosial dapat berujung pada tindakan persekusi di dunia nyata.
Faktor lemahnya ketaatan masyarakat terhadap undang-undang ini didorong oleh anggapan sebagian pengguna sosial media bahwa dunia maya adalah dunia tanpa batas dan bebas aturan. Dalam konteks komunikasi digital, penggunaan kata-kata kasar masih dianggap sebagai bentuk kebebasan berekspresi, meskipun undang-undang melarangnya.
Dengan demikian, perlu upaya yang lebih serius dalam mengatasi masalah ini, baik melalui penegakan hukum yang lebih efektif maupun pendidikan yang meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati etika dan norma-norma dalam berkomunikasi di media sosial.
Related Posts : Blog,
Hukum,
Comments
Post a Comment