Kota Palu, Sulawesi Tengah - Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat (Lebah TB) baru-baru ini mengadakan kegiatan sosialisasi program "Sahabat Saksi dan Korban" di Kota Palu. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka dan peran yang dapat dilakukan dalam proses hukum.
"Kami melihat masih banyak warga Palu yang belum mengetahui tentang perlindungan hukum yang bisa mereka dapatkan jika terlibat sebagai saksi atau korban. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan mereka memperoleh informasi yang tepat dan merasa aman untuk berpartisipasi," jelas Direktur LBH Tepi Barat, Rukly Chahyadi.
Dalam acara yang dihadiri masyarakat dari berbagai latar belakang, mulai dari wartawan, aktivis sosial, hingga lurah dan mahasiswa, Sahabat Saksi & Korban memaparkan berbagai bentuk perlindungan yang dapat diperoleh saksi dan korban, mulai dari jaminan keamanan, relokasi, bantuan hukum, hingga pendampingan psikologis. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan.
Salah satu peserta, Irma , mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat baginya. "Sebelumnya saya tidak tahu kalau ada lembaga yang bisa melindungi dan membantu kami jika terlibat dalam proses hukum. Informasi ini sangat penting, terutama bagi mereka yang merasa takut atau ragu untuk menjadi saksi," ujarnya.
Program Sahabat Saksi dan Korban ini merupakan salah satu upaya LBH Tepi Barat dalam mendukung penegakan hukum yang adil di Kota Palu. Ke depannya, pihak LBH berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi serupa di berbagai wilayah, agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
"Kami berharap program ini dapat mendorong partisipasi aktif warga dalam proses hukum dan membangun kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan. Dengan begitu, penanganan kasus-kasus hukum di Kota Palu dapat berjalan lebih efektif," pungkas Rukly.
Comments
Post a Comment