Perjanjian KPR Rumah, Ada Prosedure Hapus Tagih Kredit diakibatkan Bencana seperti y pada bencana Gempa, Tsunami dan Likuifaksi di Palu, Sigi dan Donggala dimana kita melihat dampak yang di timbulkan, kerugian harta benda, masyarakat menjadi sangat sulit melaksanakan kewajibannya membayar tagihan Kredit KPR Rumah kepada Bank, langkah meringankan beban korban gempa, Moratorium angsuran Kredit KPR Rumah, korban gempa biasanya diterapkan, hingga saat melaksanakan kewajiban. Dalam kasus Gempa likuifaksi terjadi di daerah Petobo, Jono oge, Dan Balaroa keberadaan tanah tidak dapat diketahui lagi, bergeser berkilometer dan amblas sehingga tidak memungkinkan untuk dibangun kembali. jika objek diperjanjikan dalam Kredit KPR Rumah terkena dampak Gempa likuifaksi dan pihak debitur berat untuk memenuhi kewajiban nya terhadap pihak kreditur disebabkan objek diperjanjikan sudah tidak layak lagi menjadi kawasan pemukiman Apakah dapat melaksana...