Berita mengenai potensi pidana bagi golput telah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Banyak yang bertanya-tanya tentang pasal apa yang dapat digunakan untuk mempidanakan seseorang yang memilih untuk golput. Pertanyaan muncul apakah golput benar-benar dapat dipidana berdasarkan undang-undang pemilu yang berlaku.
Dalam undang-undang pemilu di Indonesia, golput atau tidak menggunakan hak pilihnya seseorang tidak dinyatakan secara eksplisit sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Namun, ada ketentuan yang berkaitan dengan pengaruh atau ajakan kepada orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Pasal 308 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mempengaruhi atau mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana.
![]() |
Gambar oleh Reimund Bertrams dari Pixabay |
Comments
Post a Comment