Skip to main content

Golput Terancam Dipidana, Aku Pilih Memilih

Berita mengenai potensi pidana bagi golput telah menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Banyak yang bertanya-tanya tentang pasal apa yang dapat digunakan untuk mempidanakan seseorang yang memilih untuk golput. Pertanyaan muncul apakah golput benar-benar dapat dipidana berdasarkan undang-undang pemilu yang berlaku.

Dalam undang-undang pemilu di Indonesia, golput atau tidak menggunakan hak pilihnya seseorang tidak dinyatakan secara eksplisit sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Namun, ada ketentuan yang berkaitan dengan pengaruh atau ajakan kepada orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Pasal 308 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mempengaruhi atau mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana.


Golput Terancam  Dipidana,  Aku Pilih Memilih
Gambar oleh Reimund Bertrams dari Pixabay 
Namun, perlu dipahami bahwa pasal tersebut tidak secara khusus menyebutkan golput sebagai perbuatan yang dapat dipidana, tetapi lebih menitikberatkan pada tindakan mempengaruhi atau mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Dalam konteks ini, yang terancam pidana adalah orang yang melakukan tindakan pemaksaan atau pengaruh yang melanggar hukum untuk mempengaruhi orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya.

Penting untuk membedakan antara golput karena alasan pribadi atau politik dengan tindakan mempengaruhi orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Golput merupakan hak setiap warga negara untuk memilih atau tidak memilih dalam suatu pemilihan. Beberapa alasan golput bisa termasuk ketidakpuasan terhadap calon yang ada, ketidaktahuan politik, atau ketidakpercayaan pada sistem politik.

Namun, sebagai warga negara yang bertanggung jawab, partisipasi dalam pemilihan umum sangat penting untuk menjaga demokrasi dan menentukan perwakilan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, meskipun golput bukanlah perbuatan yang secara eksplisit dapat dipidana, disarankan agar setiap warga negara menggunakan hak pilihnya untuk berkontribusi dalam proses demokrasi.

Bertolt Brecht, seorang penyair dan dramawan Jerman, pernah mengungkapkan pandangannya tentang pentingnya keterlibatan politik. Ia menyatakan bahwa orang yang tidak peduli dengan politik dan bangga akan kebodohannya, tidak menyadari bahwa ketidaktahuan politik dapat berdampak negatif, seperti korupsi, ketidakadilan sosial, dan kerusakan sistem perusahaan.

Meskipun golput bukanlah tindakan yang secara langsung dapat dipidana, penting bagi kita sebagai warga negara untuk memahami dan menghargai pentingnya partisipasi dalam pemilihan umum. Dengan menggunakan hak pilih kita, kita dapat berperan dalam menentukan arah negara dan masyarakat yang kita inginkan. Melalui pemilihan yang cerdas dan bertanggung jawab, kita dapat memilih para pemimpin yang mewakili kepentingan dan aspirasi kita secara optimal.

Pada akhirnya, keputusan untuk golput atau menggunakan hak pilih adalah hak setiap individu. Namun, penting untuk diingat bahwa partisipasi aktif dalam proses demokrasi adalah salah satu cara untuk membentuk masa depan yang lebih baik bagi negara dan masyarakat.






Share this:

Comments