Perjanjian KPR Rumah, Ada Prosedure Hapus Tagih Kredit diakibatkan Bencana seperti y pada bencana Gempa, Tsunami dan Likuifaksi di Palu, Sigi dan Donggala dimana kita melihat dampak yang di timbulkan, kerugian harta benda, masyarakat menjadi sangat sulit melaksanakan kewajibannya membayar tagihan Kredit KPR Rumah kepada Bank, langkah meringankan beban korban gempa, Moratorium angsuran Kredit KPR Rumah, korban gempa biasanya diterapkan, hingga saat melaksanakan kewajiban.
Dalam kasus Gempa likuifaksi terjadi di daerah Petobo, Jono oge, Dan Balaroa keberadaan tanah tidak dapat diketahui lagi, bergeser berkilometer dan amblas sehingga tidak memungkinkan untuk dibangun kembali. jika objek diperjanjikan dalam Kredit KPR Rumahterkena dampak Gempa likuifaksi dan pihak debitur berat untuk memenuhi kewajiban nya terhadap pihak kreditur disebabkan objek diperjanjikan sudah tidak layak lagi menjadi kawasan pemukiman Apakah dapat melaksanakan Prosedure Hapus Tagih Kredit KPR Rumah.
![]() |
Kondisi Pasca Bencana Gempa, Tsunami dan Likuifaksi di Palu |
Bencana merupakan peristiwa alam memaksa 'force majure', untuk itu dalam peristiwa bencana, Bank mencoba melakukan upaya penyelamatan Kredit KPR Rumah dengan penangguhan penagihan, restrukturisasi hingga penghapusan Kredit KPR Rumah. Dasar hukumnya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45 tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit KPR Rumah atau Pembiayaan Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana.
Keinginan hapus tagih diharapkan para debitur kepada kreditur dalam kondisi Gempa tsunami dan likuifaksi pada bencana Gempa, Tsunami dan Likuifaksi di Palu, Sigi dan Donggala, apakah hapus tagih dapat dilakukan ?
Mengacu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor XX/POJK.06/2018Tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR Hapus Tagih, terlihat tidak ada penjelasan secara terperinci mengenai hapus tagih dimungkinkan dilakukan mengikuti kondisi bencana, sebagaimana bagi kasus pernah terjadi.
BI No. 10/39/PBI/2008 mengenai hal-hal diatur berdasarkan pelaksanaan penanganan secara khusus permasalahan perbankan pasca adanya bencana.
Pada pasal 12 peraturan tersebut sebatas dicantumkan adanya ketegasan mengenai:
Di dalam hal yang di jamin kan ke pihak Kreditur telah dinyatakan musnah, sementara debitur yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan kewajibannya kepada kreditur. Dengan demikian permasalahan pinjaman debitur diserahkan pada kebijakan dari masing- masing kreditur.
Kebijakan bank menyelesaikan kredit seperti dimaksud mengikuti peraturan di atas harus terlebih dahulu memperhatikan keuangan bank terkait.
loading...
Comments
Post a Comment