Pendampingan hukum bagi keluarga korban penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang disabilitas tuna rungu di Palu merupakan suatu keharusan dalam menjaga keadilan dan hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh korban dan keluarganya. Kasus ini, yang melibatkan tersangka Moh Takdir dan korban Slamet , memunculkan kebutuhan akan bantuan hukum yang komprehensif dan tepat. Gambar oleh Clker-Free-Vector-Images dari Pixabay Kejadian tragis ini terjadi pada Hari Rabu, tanggal 27 Desember 3033, sekitar jam 00.30 WITA, di Jalan Setia Budi, tepatnya di Cafe Bang Opi, kelurahan Talise, kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Kronologi kejadian memperlihatkan eskalasi konflik antara tersangka dan korban, yang pada akhirnya menyebabkan kematian tragis seorang disabilitas tuna rungu. Menurut kronologi kejadian yang dilaporkan, terlihat bahwa tersangka, yang sedang berada di sekitar warung tanpa ada orang lain kecuali dia sendiri, terpancing amarah oleh korban yang mendatangi warung ...