Skip to main content

Posts

Showing posts from 2024

Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat Gelar Sosialisasi Sahabat Saksi dan Korban di Kota Palu

Kota Palu, Sulawesi Tengah - Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat (Lebah TB) baru-baru ini mengadakan kegiatan sosialisasi program "Sahabat Saksi dan Korban" di Kota Palu. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka dan peran yang dapat dilakukan dalam proses hukum. "Kami melihat masih banyak warga Palu yang belum mengetahui tentang perlindungan hukum yang bisa mereka dapatkan jika terlibat sebagai saksi atau korban. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan mereka memperoleh informasi yang tepat dan merasa aman untuk berpartisipasi," jelas Direktur LBH Tepi Barat, Rukly Chahyadi. Dalam acara yang dihadiri masyarakat dari berbagai latar belakang, mulai dari wartawan, aktivis sosial, hingga lurah dan mahasiswa, Sahabat Saksi & Korban  memaparkan berbagai bentuk perlindungan yang dapat diperoleh saksi dan korban, mulai dari jaminan keamanan, relokasi, bantuan hukum, hingga pendampingan psikologis. Para peserta juga diberikan...

Memperjuangkan Hak Asasi Manusia: Memerangi Praktik Merendahkan Martabat

Webinar Nasional "Memperjuangkan Hak Asasi Manusia: Memerangi Praktik Merendahkan Martabat" Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari diskusi yang menarik dan bermanfaat ini! 🌐✨ Bergabunglah dengan kami pada: 📅 Hari: Sabtu 📅 Tanggal: 24 Agustus 2024 🕑 Waktu: 14.00 WITA 🔍 Tempat: Zoom Meeting Kami akan membahas bagaimana hukum berperan dalam menjaga dan melindungi martabat manusia. Hadir pembicara ahli yang akan membagikan wawasan dan pengetahuan mereka. Diskusi interaktif juga akan disediakan, membuka ruang bagi seluruh peserta untuk terlibat aktif dan menyuarakan pandangan mereka. 🎓⚖️ Acara ini 100% GRATIS untuk Anda ikuti. Daftarkan diri Anda sekarang melalui tautan berikut: https://s.id/WebinarLBHTepiBarat Ayo bersama-sama tingkatkan kesadaran dan pemahaman kita tentang hak asasi manusia! 💬🌍

Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat Perjuangkan Restitusi untuk Keluarga Korban Pembunuhan Anak

Dalam sebuah langkah penting bagi keadilan, Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu telah mengabulkan sebagian permohonan restitusi yang diajukan oleh Herman, ayah dari Abdul Rahim (8), korban pembunuhan oleh terpidana MF (16). Gambar oleh  Gerd Altmann  dari  Pixabay Meskipun jumlah restitusi yang dikabulkan, Rp20 juta, lebih rendah dari permohonan awal sebesar Rp43,5 juta, putusan ini dianggap sebagai tonggak sejarah di wilayah Indonesia Timur. "Putusan restitusi ini merupakan yang pertama dilakukan pengadilan negeri di kawasan ini. Kisah tragis ini bermula pada Selasa, 31 Oktober 2023, ketika Abdul Rahim, bocah berusia 8 tahun, ditemukan tewas di Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pelakunya adalah MF, seorang remaja berusia 16 tahun yang merupakan anak pensiunan polisi. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu kemudian memvonis MF dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Dalam proses hukum ini, Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat berperan sebagai pih...

Bantuan Hukum bagi Keluarga Korban Penganiayaan Mematikan terhadap Penyandang Disabilitas di Palu

Pendampingan hukum bagi keluarga korban penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang disabilitas tuna rungu di Palu merupakan suatu keharusan dalam menjaga keadilan dan hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh korban dan keluarganya. Kasus ini, yang melibatkan tersangka Moh Takdir dan korban Slamet , memunculkan kebutuhan akan bantuan hukum yang komprehensif dan tepat. Gambar oleh  Clker-Free-Vector-Images  dari  Pixabay Kejadian tragis ini terjadi pada Hari Rabu, tanggal 27 Desember 3033, sekitar jam 00.30 WITA, di Jalan Setia Budi, tepatnya di Cafe Bang Opi, kelurahan Talise, kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Kronologi kejadian memperlihatkan eskalasi konflik antara tersangka dan korban, yang pada akhirnya menyebabkan kematian tragis seorang disabilitas tuna rungu. Menurut kronologi kejadian yang dilaporkan, terlihat bahwa tersangka, yang sedang berada di sekitar warung tanpa ada orang lain kecuali dia sendiri, terpancing amarah oleh korban yang mendatangi warung ...

Kasus Pembunuhan Cici Triana: Proses Persidangan dan Dukungan LEBAH TB dalam Pencarian Keadilan

Pendampingan Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat (LEBAH TB) kepada Keluarga Korban Pembunuhan Keji.  Pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023, sekitar pukul 01.00 WITA, atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, sebuah kejadian mengerikan terjadi di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Seorang gadis berinisial CT (23) menjadi korban pembunuhan yang kejam. Kejadian ini diduga dilakukan oleh empat pelaku yang bernama Ari, Oktavianus, Abi, dan Kefin. Mereka dengan kejam menganiaya korban hingga menyebabkannya tewas. Selain itu, dua pelaku lainnya juga melakukan tindakan perkosaan terhadap korban yang sudah tak berdaya. Gambar oleh  PublicDomainPictures  dari  Pixabay Perbuatan keji yang dilakukan oleh para pelaku ini sangat mengenaskan. Mereka tidak hanya menganiaya korban dengan menggunakan benda tajam, tetapi juga melakukan tindakan perkosaan yang sangat tidak manusiawi. Kasus ini telah menimbulkan rasa duka yang mendalam bagi ...

Pendampingan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat untuk Korban dalam Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka-Luka Berat

Pendampingan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat untuk Korban dalam Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka-Luka Berat Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat telah memberikan pendampingan hukum kepada korban dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat. Kasus ini melibatkan Terdakwa Jafar Din Dg. Amir yang melakukan perbuatan tersebut pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023, di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, yang merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala. Gambar oleh  愚木混株 Cdd20  dari  Pixabay Kejadian bermula ketika Terdakwa Jafar Din Dg. Amir terlibat dalam permasalahan penutupan jalan akses menuju kebun dengan Saksi Agustakari. Pada saat itu, Terdakwa Jafar Din Dg. Amir membawa sebilah parang dan bertemu dengan Saksi Agustakari yang sedang melintas dengan sepeda motor. Tanpa alasan yang jelas, Terdakwa Jafar Din Dg. Amir mendekati Saksi Agustakari dan secara berulang kali menebasnya dengan menggunakan parang tersebut ke berbagai...